no fucking license
Bookmark

Karyawan Kontrak vs. Karyawan Tetap: Drama Tiada Akhir Dunia Kerja

Dalam dunia kerja yang penuh lika-liku, status karyawan kontrak alias PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) sering jadi topik yang bikin ngelus dada. Gimana nggak, banyak orang merasa terjebak dalam status karyawan kontrak tanpa kepastian diangkat jadi karyawan tetap (PKWTT). Tapi tenang, kita bahas yuk serba-serbi soal aturan kontrak kerja ini.

Kontrak Bisa Diperpanjang Selamanya? Hmm...

Konon katanya, perusahaan bisa memperpanjang kontrak PKWT selama mereka mau tanpa harus mengangkat si karyawan jadi PKWTT. Artinya, selama kamu masih bisa kerja, kontrak bisa diperpanjang terus-terusan. Rasanya kayak digantung, ya? Tapi, sebentar... Ada satu hal penting nih, Mahkamah Konstitusi (MK) udah kasih batasan waktu maksimal buat PKWT.

Keputusan Mahkamah Konstitusi: Batas Waktu 5 Tahun

Jadi begini, MK memutuskan bahwa jangka waktu maksimal buat PKWT itu lima tahun. Ini udah termasuk kalau ada perpanjangan kontrak. Artinya, kalau kamu udah dikontrak selama lima tahun dan nggak diangkat jadi PKWTT, ya perusahaan nggak bisa lagi seenaknya memperpanjang kontrak kamu. Kalau nekat? Ya bakal kena sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Uang Kompensasi: Hak Karyawan Kontrak

Nah, kalau bicara soal kompensasi, ini yang nggak boleh dilewatkan. Ada dua skenario yang mungkin terjadi:

  1. Karyawan Diangkat Jadi PKWTT
    Kalau si pemberi kerja memutuskan buat mengangkat karyawan kontrak jadi karyawan tetap, maka karyawan tersebut berhak dapet uang kompensasi PKWT. Besarannya gimana? Tentu dihitung sesuai masa kerja selama jadi karyawan kontrak.

  2. Kontrak Tidak Diperpanjang
    Kalau si pemberi kerja memutuskan buat nggak melanjutkan masa kerja alias memutus kontrak, mereka wajib kasih uang kompensasi juga. Intinya, apa pun hasil akhir dari kontrak itu, si karyawan tetap punya hak atas kompensasi.

Sisi Gelap Dunia Kontrak

Bagi banyak orang, status PKWT ini sering jadi sumber kegalauan. Ada yang udah bertahun-tahun kerja keras tapi nggak diangkat-angkat juga. Apalagi kalau perpanjangan kontraknya udah kayak sinetron berseri tanpa ujung yang jelas. Untungnya, dengan adanya aturan dari MK soal batas waktu maksimal lima tahun, ada secercah harapan biar karyawan nggak digantung selamanya.

Jangan Mau Digantung!

Kalau kamu karyawan kontrak yang udah kerja lebih dari lima tahun, kamu punya hak buat menuntut kejelasan. Perusahaan nggak bisa seenaknya memperpanjang kontrak tanpa batas. Dan ingat, apa pun keputusan akhir dari statusmu, uang kompensasi adalah hak yang harus kamu dapatkan.

Jadi, buat para pemberi kerja, yuk hargai kerja keras karyawan kontrak kalian. Dan buat para karyawan kontrak, jangan lupa buat terus cari tahu hak-hak kalian biar nggak terus-terusan jadi korban drama dunia kerja.

Post a Comment

Post a Comment